News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Jawaban Anas Soal Janji Gantung di Monas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa delapan tahun penjara kasus gratifikasi proyek Hambalang dan kasus lainnya, Anas Urbaningrum, mengatakan dirinya Htidak akan melakukan janji gantung di Monas jika korupsi satu rupiah saja.

Menurut Anas, putusan hari ini menegaskan dia tidak terkait kasus Hambalang.

"Tadi malah diputusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang. Jadi justru putusan ini pada bagian itu mengkonfirmasi memberikan legitimiasi yuridis bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang," ujar Anas kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Ketika ditanya soal uang Rp 22 miliar dari PT Adi Karya, Anas mengatakan itu harus diperiksa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan.

"Itu harus diperiksa nanti berdasarkan saksi-saksi ada kaitan dengan Hambalang atau tidak. Kalau keterangan dari saksi saksi tidak ada kaitan dengan Hambalang di persidangan ini," tukas Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini