News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Pilkada Lewat DPRD Rusak Hak Konstitusional Bangsa

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan sidang paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah pengesahan RUU Pilkada yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.

"Pilkada lewat DPR dapat merusak hak konstitusional bangsa. Kita juga khawatir akan adanya transaksional antara anggota Dewan dengan kepala Daerah," ujar Koordinator AMPD, Nico M Lintang saat ditemui usai berorasi di depan Gedung DPR, Kamis (25/9/2014).

Lanjut Nico, Pilkada lewat DPRD juga akan memunculkan jarak antara Kepala Daerah dengan rakyatnya. Karena rakyat bisa tidak mengenali siapa yang menjadi pemimpinnya.

"Kalau mau hemat anggaran, jangan lewat Pilkada, tapi harus menegakkan hukum yang ada, dan mengurangi anggaran-anggaran lainnya," katanya.

Tidak hanya AMD, Himpunan Masyarakat Peduli Demokrasi Cianjur, Bara JP, dan beberapa aliansi lainnya juga menolak UU Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini