TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebab Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan untuk Teddy Renyut adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedan giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankannya yakni bersikap sopan, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan seorang istri serta anak yang masih balita.
Menanggapi surat tuntutan itu, Penasihat Hukum Teddy Renyut akan mengajukan nota pembelaan atau peldoi.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, satu dari penasihat hukum dan satu lagi pribadi," kata PH Teddy, Effendy Saman.