TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo meminta seluruh masyarakat yang tidak setuju dengan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai Undang-Undang Pilkada yang baru untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat," ujar Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jokowi yang masih memegang jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyayangkan disahkannya Undang-Undang tersebut oleh DPR pada Jumat, 27 September 2014 dini hari.
Sebab, Jokowi menilai masyarakat baru saja menikmati proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang telah digulirkan sejak era reformasi dimulai. Ia menilai partai politik merampas hak politik rakyat.
"Selain parpol yang merebut hak politik rakyat, tapi juga merebut kegembiraan politik rakyat. Rakyat lagi senang-senangnya langsung direbut," kata Jokowi.