Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tetap berlaku. Sekali pun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengesahkan undang-undang tersebut. Demikian ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Menurutnya, pejelasan itu itu berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Intinya, RUU yang telah disetujui bersama tapi tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui, maka tetap sah sebagai undang-undang dan wajib diundangkan.
"Prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan undang-undang itu, tapi berdasar Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 ditandatangani atau tidak, undang-undang otomatis berlaku," kata Hamdan di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Hamdan, asal-usul lahirnya pasal tersebut adalah saat Presiden Soeharto tidak menandatangani undang-undang yang disepakati di DPR yang menyebabkan undang-undang tersebut tidak berlaku.
Kedua adalah saat Presiden BJ Habibie tidak menandatangani Undang-Undang Penetapan Keadaan Bahaya (PKB) tahun 1999.
"Nah, pada kasus kenegaraan itu lah pada perubahan UUD dipertegas dalam Pasal 20 ayat 5 dan waktu undang-undang diambil keputusan di paripurna baik ditandatangani atau tidak, itu berlaku," imbuh Hamdan.
Pada penyusunan perubahan tersebut, presiden sudah memberikan amanat presiden kepada menteri kemudian memberikan konfirmasi setelah 30 hari ditandatangani atau tidak, undang-undang yang baru disahkan tetap menjadi undang-undang.