News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Walkot Palembang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Palembang Romi Herton (memakai rompi tahanan), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (23/9/2014). Romi ditahan bersama istrinya Masyito Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Advokat terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sudah menjadi tersangka.

Dua orang Advokat itu, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah. Keduanya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka RH dan M," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2014) siang.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK oleh KPK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap
sengketa Pilkada di MK yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, di antaranya dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini