Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumbar kekecewaannya, perihal pilkada lewat DPRD setelah disahkannya Undang-Undang Pilkada, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
"Bapak Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang menurut Presiden tidak mendapatkan update terakhir," begitu kata Hamdan di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kekecewaan SBY, sambung Hamdan, disampaikannya lewat sambungan telepon Minggu (27/9/2014) sore. Diketahui Presiden sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri bersama rombongan.
"Dan (SBY, red) mendapatkan konfirmasi terakhir pada saat pengambilan keputusan. Sehingga presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR. Jadi pada prinsipnya itulah yang disampaikan Presiden," imbuhnya.
Saat menerima telepon, Hamdan mengaku SBY tidak meminta Undang-Undang Pilkada dibatalkan. Karena sebelumnya SBY mengaku berencana mengajukan uji materi atas UU Pilkada ke MK.
"Jadi sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada. Tapi itu lah mekanisme di DPR. Tentu saya sampaikan sejak awal UU Pilkada ini potensial dibawa ke MK," beber Hamdan.