TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) tidak mempermasalahkan langkah presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pemilihan kepala daerah. Hal itu dikatakan oleh juru bicara koalisi merah putih, Tantowi Yahya.
"Nggak apa-apa (presiden SBY keluarkan Perpu)," kata Tantowi ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Pria yang juga merupakan Politisi partai Golkar itu mengatakan, koalisi merah putih masih bisa melakukan uji materi atas Perpu pemilihan kepala daerah itu.
Menurutnya, dalam konstitusi jelas disebutkan tidak boleh ada pihak yang boleh menghalangi diberlakukannya Undang-undang yang sudah disahkan.
"Koalisi merah putih masih bisa melakukan judicial review atas Perppu itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.
"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.