Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat, belum tentu bisa disahkan DPR.
Menurutnya, Perppu memang hak konstitusional presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR, terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.
"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Dirinya mengaku tidak bisa menilai, langkah berikutnya yang dilakukan SBY itu akan diterima SBY atau kembali ditolak oleh DPR terbaru yang didominasi Koalisi Merah Putih. Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan pada anggota DPR baru ini.
"Nanti DPR yang akan datang lah. Kami nggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan kedepan seperti apa," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri sisi teknis dan non teknis dari penerbitan Perpu ini.
Mengenai makna genting, Gamawan menyebut persoalan itu bisa diselesaikan. Dia merujuk pada keputusan MK No 138 Tahun 2009 yang berisi 3 kriteria.
"Karena ini bersifat subjektivitas presiden, silakan saja, tentu pada masa sidang berikutnya akan akan diuji oleh objektif DPR," lanjut Gamawan sambil memastikan UU Pilkada akan segera diteken SBY.