TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
"Menolak dong (penerbitan Perppu Pilkada). Logikanya presiden menyetujui (UU Pilkada), presiden lalu buat Perppu. Etikanya di mana?" kata Hasrul di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Hasrul heran dengan sikap SBY yang menyatakan Perppu mendukung pemilihan langsung dengan 10 perbaikan. Padahal, konsep 10 perbaikan itu telah gagal dan Demokrat abstain dalam pengesahan UU Pilkada.
"Mereka nyatakan abstain, tapi kok mau dihidupkan kembali dalam Perppu (Pilkada langsung dengan 10 perbaikan)," tuturnya.
Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, jelas SBY, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.