News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Irman Gusman Nilai Perppu SBY Terlambat

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI yang baru, Irman Gusman (kiri) merayakan kemenangannya bersama pesaingnya, Farouk Muhammad (kanan, memegang peci) dalam pemilihan pimpinan DPD RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014). Irman Gusman akhirnya mengungguli dua pesaingnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad lewat dua kali voting untuk mendapatkan kursi Ketua DPD RI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sedikit terlambat.

"Menurut saya sebenarnya memang sudah terlambat. Seharusnya presiden sebelum ini terjadi bisa mengikuti apa yg diminta masyarakat yaitu pilkada langsung. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,"ujar Irman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2104).

Keputusan SBY mengeluarkan Perppu tersebut dinilai akan sulit diterima Dewan Perwakilan Rakyat karena didominasi Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. Namun keputusan SBY tersebut diharapkan bisa didukung oleh DPR.

"Karena dia (SBY) sebagai presiden dan Ketum partai sebenarnya punya peluang besar untuk menyerap keinginan masyarakat,"kata Irman.

Siang ini, DPD akan rapat koordinasi untuk menentukan sikap atas dikeluarkannya Perpu tersebut. Irman dan anggota DPD lainnya mengaku sangat mendukung penyelenggaraan Pilkada langsung. Ia menilai, kebijakan SBY untuk mengeluarkan Perpu tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan Pilkada langsung tahun 2015.

"Kalaupun ada persoalan-persoalannya itu yang kita eliminir tapi bukan kembali ke masa lama. Sama saja mencabut kedaulatan rakyat, itu berbahaya,"terang Irman.

Diketahui SBY akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Perpu terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pertama, Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu ini sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Perpu kedua yang dikeluarkan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini