TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie mengatakan wajar saja apabila ada yang menilai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai UU Pilkada merupakan langkah yang kurang tepat.
Pasalnya Perppu yang dikeluarkan oleh presiden selalu menimbulkan perdebatan.
"Yang namanya Perppu itu selalu menjadi hal yang kontroversi, tapi presiden tentu sudah perhitungkan baik buruknya," ujar Jimly usai menjadi khatib salat Idul Adha, di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu (4/10/ 2014).
Jimly menilai dikeluarkannya Perppu Pilkada oleh SBY, karena hal tersebut merupakan solusi yang dianggap serius. Karena menurut SBY, mengambil langkah tidak menandatangani beleid UU Pilkada yang baru merupakan hal percuma karena tetap berlaku.
"Saya menyarankan kemarin kepada presiden , supaya tidak tandatangani UU Pilkada baru, untuk membuktikan sikap ketidaksetujuannya, namun ternyata itu dianggap kurang," ujar Jimly.
Berdasarkan UUD pasal 20 ayat 5 meski presiden tidak menantangani pengesahan beleid undang-undang Pilkada, maka undang undang tersebut akan tetap berlaku terhitung 30 hari sejak disahkan.
Dasar peraturan tersebut berdasarkan amandemen UUD 1945. Karena sebelumnya apabila beleid tidak ditandatangani presiden meski telah disahkan DPR, maka tidak akan berlaku.