News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

LBH Laskar Dewa Ruci Gugat UU Pilkada ke MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva (tengah) bersama para hakim konstitusi, (dari kiri) Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci, Rabu (8/10/2014), mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/10/2014), Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, mengatakan menggugat UU tersebut karena pengesahannya merampas kedaulatan rakyat.

Sirra juga menegaskan tidak percaya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pillkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Perppu itu hanyalah pencitraan SBY belaka untuk memperdaya publik.

"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik SBY dan Partai Demokrat dalam menghadapi dinamika parlemen serta poros politik Indonesia ke depan di bawah pimpinan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujar Sirra.

Sirra juga melihat peluang diterimanya Perppu Pilkada sangat tipis di DPR RI. Untuk itu, LBH Dewa Ruci bersama 12 masyarakat dari berbagai latar belakang mendaftarkan uji materi UU Pilkada.

Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan dalam uji materi tersebut mereka ingin agar Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak berlaku.

"Petitumnya menyatakan Pasal 3 ayat 1 dan 2 ini inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung," kata dia di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini