News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

I Wayan Sudirta: DPR Harus Bikin UU Agar TNI Bisa Diperiksa KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Sudirta

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Sudirta, mengatakan semua warga negara yang terlibat dalam kasus korupsi harus diperiksa.

Menurut Sudirta, Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selama ini tidak pernah diperiksa KPK, juga harus dikaji. Kata dia, harus ada undang-undang yang mengatur bagaimana KPK bisa memeriksa TNI seperti KPK sebelumnya lakukan terhadap Polri.

"Itu undang-undangnya harus 'clear' dulu. Kalau masih ada perbedaan pendapat, undang-undang harus clear. Kalau TNI misalnya sekarang aturannya belum jelas, harus dibuat terang dulu," ujar Sudirta usai wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (9/10/2014).

Untuk itu, lanjut Sudirta, DPR harus membentuk undang-undang yang memungkinkan TNI masuk dalam pengawasan dan pemeriksaan KPK.

"Kalau masih ada perdebatan lebih baik clearkan melalui legislasi. Lebih baik diatur dalam undang-undang.
Harus ada kesepakatan nasional, legislasi supaya negara hukum ini memiliki kepastian hukum," tukas Sudirta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini