Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan sudah berkordinasi dengan interpol, senior legal officer (SLO) dan Australia Federal Police (AFP) terkait kasus mutilasi WNI bernama Mayang Prasetyo di Canberra, Australia.
"Kita sudah kordinasi dengan interpol, SLO yang ada di Canberra. Berkomunikasi dengan AFP yang ada di sana dalam rangka membantu investigasi kasus itu," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Suhardi menjelaskan, langkah pertama dalam menyelidiki kasus tersebut adalah mengirimkan DNA orang tua Mayang ke Canberra.
Menurut dia, proses identifikasi DNA tersebut akan membutuhkan waktu. Hasilnya, kata dia, akan disampaikan melalui SLO yang ada di Australia.
"Jadi butuh waktu. Nanti akan kita sampaikan melalui SLO yang ada di sana," tukas Suhardi.
Diketahui, Mayang adalah seorang perempuan transgender berkebangsaan Indonesia. Mayang yang bernama asli Febri Andriansyah itu ditemukan tewas mengenaskan di apartemennya di Canberra, Australia.
Tubuhnya dimutilasi oleh suaminya Marcus Volke. Marcus ditemukan tewas tidak jauh dari apartemen tersebut.