TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap Innospec Ltd perusahaan energi asal Inggris terhadap para pejabat Pertamina dan Dirjen Migas tahun 2005. Lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs ini menampik kasus tersebut terkatung-katung tak dapat dilanjutkan.
"Ini tak pernah berhenti pada titik tertentu, itu masih bagian dari kasus yang terus didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Dipastikan Busyro, kasus tersebut kini tengah dikembangkan kepada para pejabat-pejabat Indonesia yang telah menerima suap sekitar 8 juta dollar AS dari sebuah perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK terkait pengembangan kasus itu. Di antaranya adalah Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) Tim Transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Ari Soemarno. Sebab, saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Busyro tak membantah bahwa pihaknya terus melakukan monitor kasus tersebut, termasuk Ari Soemarno.
"Sebetulnya kasus itu kan melalui proses-proses hukum dikantor KPK, kemudian kemarin saya mencoba untuk menanyakan perkembangan kasus innospec. Dan terus dikembangkan," tegas Busyro.
Kasus itu sendiri telah menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo menjadi pesakitan.
Namun, sudah faktanya, sudah lama kasus ini tak ada kabarnya. KPK beralasan kekuarangan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga belum menuntaskan kasus tersebut.
"Ada keterbatasan yang membuat persoalan itu, satu satgas ini disana ada kendala, karena satu satgas disana menangani sampai lima perkara, nah keterbatasan jumlah satgas," kata Busyro.
Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak KPK serius dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk menelisik dugaan keterlibatan Ari Soemarno.
"Jangan cuma didalami saja, KPK bercanda itu namanya, kalau cuma didalami itu bercanda, gak ada peningkatan, harusnya masuk ke level yang lebih serius," kata Uchok.
Pada perkara, KPK telah menetapkan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus ini. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo.
Selain itu, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Dalam putusannya, hakim Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut. Selain Rachmat ada pula ama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah.
"Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka," kata hakim.
Innospec Limited yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara, sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu. Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka
Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.
Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam dakwaannya mengatakan penyuapan ini melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Inggris dan memperpanjang pemakaian bahan bakar bertimbal di Indonesia.
Pada tahun 1996 pemerintah Presiden Soeharto mencanangkan bensin bertimbal akan dihapus selambat-lambatnya Desember 1999, akan tetapi target itu tidak tercapai sehingga pemerintah menetapkan target baru pembebasan bensin bertimbal pada 1 Januari 2003.
Namun ternyata bensin bertimbal baru bisa dihapuskan dari Indonesia pada 1 Juli 2006. Sejumlah alasan seperti kilang yang belum siap, biaya yang terlalu mahal dan krisis ekonomi diajukan oleh Pertamina dan Ditjen Migas sebagai alasan keterlambatan penghapusan bensin bertimbal.
Pemerintah Indonesia mencanangkan penghapusan bensin bertimbal karena kandungan timbal di atas tingkat tertentu, berbahaya bagi kesehatan.
Perkara yang diajukan ke pengadilan mencakup periode antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006. Pada masa itu nilai penjualan TEL yang dilakukan Innospec ke Indonesia adalah US$ 170.176.007,50.
Untuk mendapat kontrak sebesar itu Innospec membayar komisi sebanyak US$ 11.7888.824,72 kepada agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya (PT SI). Innospec menjual TEL senilai US$ 170 juta dengan komisi US$ 11 juta.
PT SI sudah menjadi agen bagi Innospec sejak tahun 1982. Uang itu antara lain dipakai oleh PT SI untuk menyuap para pejabat BP Migas, Pertamina, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Salah seorang eksekutif Innospec, dalam email yang dimuat dalam dakwaan mengungkapkan bahwa antara 1 Januari 2000 sampai 22 Desember 2006 penjualan TEL dari Innospec ke Pertamina bernilai US$ 277 juta.
Perbuatan korupsi Innospec Limited mulai terbongkar tahun 2005 setelah induk perusahaannya di Amerika Serikat, Innospec Inc, diselidiki oleh Departemen Kehakiman negara itu, DOJ, karena melakukan suap kepada pemerintah Irak dalam penjualan TEL. Innospec Inc juga melanggar undang-undang Amerika karena melakukan perdagangan dengan Kuba.
Innospec Inc kemudian melakukan plea bargain dengan pihak berwenang Amerika Serikat dimana perusahaan itu mengaku bersalah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan. Sebagai bagian dari penyelesaian global atas perkara ini, pihak berwenang Amerika melibatkan SFO dengan pembagian tugas dimana pihak Amerika menyelidiki perbuatan korupsi Innospec di Irak dan Kuba, sedangkan SFO berkonsentrasi pada kasus Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan ini, direksi Innospec sendiri pada tahun 2008 melaporkan kepada SFO tentang korupsi yang melibatkan sejumlah bekas eksekutifnya. Innospec juga menyewa perusahaan audit KPMG untuk melacak transaksi keuangan antara PT SI dan pejabat-pejabat Indonesia.