News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Muktamar yang Sah Harus Digelar oleh SDA dan Romy

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diketuai Chozin Chumaidy, menggelar konfrensi pers terkait keputusan Mahkamah Partai terhadap konflik internal, yang digelar di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diketuai Chozin Chumaidy, memutuskan bahwa partai berlambang Ka'bah itu harus menggelar Muktamar ke-8, dengan susunan panitia yang harus disahkan Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romy.

Chozin dalam konfrensi persnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014), menyebutkan bahwa pengesahan panitia harus dilakukan oleh DPP partai yang sah, sesuai Mukhtamar ke-7 pada 2011 lalu. Pada Muktamar tersebut SDA terpilih sebagai Ketua Umum DPP, dan Romy sebagai sekjen.

"Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP Partai Persatuan Pembangunan, yang susunannya sesuai Muktamar di Bandung," katanya.

Internal PPP telah mengalami konflik sejak SDA secara sepihak melabuhkan dukungan partai ke Koalisi Merah Putih (KMP). Konflik tersebut kemudian bisa diredakan sebelum pemilihan presiden (pilpres) digelar. Pascakekalahan KMP konflik kembali menyeruak, yang membuat kubu Romy harus memecat SDA. Namun lagi-lagi konflik tersebut bisa dipadamkan.

Perselisihan antara kubu Romy dan SDA kembali terjadi pascapemilihan ketua MPR pada pekan lalu. Romy memutuskan partai untuk mendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH), karena tak satu pun kader PPP diberi jatah kursi di pimpinan parlemen.

Kubu Romy kemudian berencana menggelar Muktamar ke-8 pada 15 Oktober mendatang, sedangkan kubu SDA berencana menggelar acara serupa pada tanggal 23 Oktober.

Chozin mengatakan Mahkamah Partai juga memutuskan agar panitia Muktamar yang susunannya disahkan oleh SDA dan Romy dapat segera disusun. Apabila dalam kurun waktu tujuh hari setelah Mahkamah Partai mengambil keputusan, yakni pada Sabtu lalu (11/10), panitia tidak kunjung disusun, maka Mahkamah Partai akan mengambil alih.

Jika masing-masing pihak baik SDA maupun Romy menggelar Muktamar nya sendiri-sendiri, maka apapun keputusan yang diambil pada acara tersebut tidak lah sah.

"Setelah ini keputusan Mahkamah Partai akan kita sampaikan ke masing-masing pihak, lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini