TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Sidang yang digelar, pada hari Rabu (15/10/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dapat meringankan terdakwa, yakni Assyifa dan Hafitd.
"Hari ini kami hadirkan saksi dari mamanya Hafitd yakni Sulastri dan pembantunya yakni Novi," ucap pengacara Hafitd, Hendrayanto saat
ditemui di PN Jakarta Pusat.
Lanjut Hendrayanto, kedua saksi itu untuk diperiksa mengenai kepemilikan handphone apakah punya Hafitd atau bukan. Sehingga kata Hendra, nanti kita bisa tahu apakah Hafitd yang suka mempostikan hujatan di media sosial kepada Ade Sara.
Selain itu, sambung Hendra, saksi yang dihadirkannya juga akan memberikan kesaksian mengenai kepemilikan alat setrum yang digunakan Hafitd untuk menyentrum Ade Sara.
Tidak hanya Hafitd, pengacara Assyifa, Joko Priyatno rencananya juga mendatangkan sekitar tiga orang saksi di dalam persidangan, agar dapat meringankan hukuman Assyifa.
"Kalau dari Assyifa, kita datangkan saksi ada tiga orang, yakni Ronaldi, Ade Maulana, dan Dede Ayu Putri," terang Joko.
Sambung Joko, ketiga saksi itu merupakan guru SMP sekaligus Pembina OSIS yang dekat dengan Assyifa (Ronaldi), Tetangga sekaligus teman dari Ayahnya Hafid (Ade Maulana), dan Teman kecil Assyifa (Dede Ayu Putri). (Achmad Rafiq)