News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Kalla Dukung Penuntasan Skandal Bank Century

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla mendukung penuntasan skandal Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah. JK juga menyebutkan penuntasan Century telah berada di jalur hukum yang sesuai.

"Kasus Century sudah masuk KPK, sudah sampai pengadilan, tidak perlu lagi berteriak keras soal (penuntasan) Century," kata JK, di kediaman pribadinya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2014).

Wakil presiden terpilih JK mengatakan, penuntasan kasus Century terbukti berjalan setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Ia sangat memahami jika KPK memerlukan waktu lebih untuk menuntaskan kasus ini mengingat sulitnya mengumpulkan alat bukti.

Bagi JK, Century adalah kasus besar yang melibatkan orang penting dan memberi kerugian signifikan untuk keuangan negara.

Ia melontarkan itu karena memang para saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor adalah para tokoh, di antaranya dia sendiri dan Wakil Presiden Boediono dengan kapasitas mantan Gubernur Bank Indonesia.

"Istilahnya high profile case, jadi memang melibatkan banyak orang, menyangkut uang yang banyak dan orang tinggi," ujarnya.

Dalam kasus Century, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan Rp 6,762 triliun dari dana talangan setelah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Selama kasus diproses, baru satu pelaku utama yang ditarik ke meja pengadilan, yakni. Budi Mulya. Budi mengaku kecewa dengan vonis 10 tahun penjara dan mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini