TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan suap pengurusan Pilbub Lebak dan Pilgub Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua tetap menjatuhkan Wawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menguatkan putusan tingkat pertama yakni 5 tahun dan pidana denda sebesar rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta, Selasa (21/10/2014).
Menurut Hatta, vonis tersebut ketok palu pada tanggal 30 September 2014. Namun, dia tak merincikan apakah tim Jaksa KPK maupun tim Penasihat Hukum Wawan mengajukan kasasi tau tidak.
Sebelumnya tim Jaksa KPK lah yang mengajukan Banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. Pasalnya, Jaksa menilai vonis Wawan melewati 1/3 dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hakim vonis 10 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pikir-pikir akan mengajukan kasasi atau tidak. "Tim Jaksa masih pelajari vonis di tingkat banding," kata Johan.