TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan penelitian terhadap berkas kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) untuk tersangka Neil dan Ferdinant.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa pihaknya harus meneliti secara baik supaya tidak ada kelemahan saat di persidangan.
"Kita teliti, kan jangan sampai ada kelemahan baik dari materil maupun berkasnya. Ini bukan kendala tapi itu proses," ujar Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).
Dikatakannya, kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Metro Jaya dan kini berkas tersebut sudah kembali berada di tangan jaksa peneliti.
"Sudah diteliti ulang, saat ini sedang dikroscek lagi," kata dia.
Pada kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya berharap paling lambat minggu depan, berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas kasus JIS sudah dua kali diteliti kejaksaan, kemarin yang terakhir sudah dipenuhi dan kembalikan ke kejaksaan," ucap Heru di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan dari pihak kejaksaan sudah menyiapkan tim khusus untuk menyusun dakwaan sehingga segera di proses ke persidangan. Kemudian jaksa-jaksa yang dipilih menangani kasus ini juga sudah satu persepsi hukum dengan penyidik.
"Dari awal kan kita sudah bersama dengan kejaksaan sejak kasus lima cleaning service. Sampai dua orang tersangka ini. Kita terus intens koordinasi," kata Heru.