TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna, Rabu (22/10/2014).
Anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Dadang Prijatna diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Dadang, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Santi Rahayu dan Yusuf Supriyadi. Keduanya merupakan pihak swasta.
Wawan merupakan Komisaris Utama PT BPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Ratu Atut Chosiyah.
Edwin Firdaus