News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Penipuan Dibekuk di Pusat Perbelanjaan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anna Roeszana Prihatiny.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan Anna dibekuk di Pusat perbelanjaan Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2014) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Anna Roeszana Prihatiny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tony kepada wartawan di Jakarta.

Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa harus melakukan eksekusi dengan berdasar Putusan MA no 551 K/Pid.sus/2011 tanggal 6 Februari 2012.

"Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini