Lalu bagaimana dengan Adian? "Saya punya usaha persewaan mobil. Jadi tergantung mobil apa yang sedang kosong," katanya.
Selain gaji pokok, para anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi.
Tunjangan ini diberikan sebagai uang muka pembelian kendaraan dinas. Ditanya soal ini, Adian mengaku belum menerimanya.
Sejak pelantikan 1 Oktober silam, Adian mengaku baru menerima honor sebesar Rp 610 ribu. Uang tersebut diberikan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR sebagai dana transportasi pelantikan.
"Saya belum dapat tunjangan apa-apa," kata Adian.
Data yang dihimpun Tribun menyatakan, Jika ditotal, gaji plus tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPR 2014-2019 per bulannya berkisar Rp 58 juta hingga Rp 60 juta
Winantunintyastiti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR berujar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini mengirim surat ke DPR.
Dalam suratnya, KPK meminta para anggota DPR mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Winan menuturkan, sesuai prosedur, surat tersebut harus ia sampaikan ke pimpinan DPR terlebih dahulu. "Nanti mereka memberikan arahan ke anggota," katanya.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota DPR wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Konten laporan ini adalah harta kekayaan yang dimiliki sang pejabat saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Dengan menyerahkan LHKPN ke KPK, pejabat yang bersangkutan secara tidak langsung juga mempersilahkan KPK memeriksa kekayaannya.
Ditanya soal rencana pengumpulan LHKPN para legislator, Winan tak memberikan jawaban pasti. "Surat itu tidak memberikan tenggat waktu," ucapnya.