TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) oleh kubu Romahurmuziy legal, berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014.
Surat keputusan Menkumham tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly pada 28 Oktober 2014.
"Mengenai persoalan PPP itu bisa kita baca dari surat keputusan Menkumham Yasonna tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian kepada Tribunnews.com di Kantornya, Rabu (29/10/2014).
Ferdinand menuturkan, dalam surat keputusan Menkumham itu terdapat lima poin yakni pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan kedudukan kantor tetap di Jl Dipnegoro No 60, Jakarta.
Hal itu dinyatakan dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 38 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH berkedudukan di Surabaya.
"Poin penetapan kedua menyatakan susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan itu. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.
Masih kata Ferdinand, untuk poin selanjutnya berisi, setelah berlakunya keputusan surat keputusan Menkumham terbaru itu, maka susunan kepngurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku lagi.
"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan itu, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Oleh pak Menteri (Yasonna) sudah dikatakan, apabila ada yang tidak puas bisa mengajukan ke PTUN," tandasnya.