TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar selama dua hari menghasilkan empat keputusan.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menegaskan Rapimnas tersebut dihadiri oleh 25 Dewan Pimpinan Wilayah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Rapimnas tersebut telah ditetapkan keputusan bagi keberlangsungan partai berlambang Kabah tersebut.
Pertama, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, nomor M.HH.07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP mengintruksikan agar Dewan Pimpinan PPP di berbagai tingkatan mematuhi keputusan tersebut.
"Selain itu pimpinan berbagai tingkatan juga harus mensosialisasikan keputusan Muktamar VIII PPP yang berlangusng di Surabaya sebagai satu-satunya Muktamar PPP,"kata Romahurmuziy saat menggelar konfrensi pers Rapimnas PPP di Hotel Crowne Plaza, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kedua, alat perjuangan partai, fraksi PPP diseluruh tingkatan dibentuk dan ditentukan serta tunduk kepada Pengurus Harian menurut tingkatannya. Rommy juga menambahkan dalam menyikapi persoalan di Dewan Perwakila Rakyat, Rapimnas PPP melayangkan surat protes dan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang dinilai memaksakan kehendak.
"Kami mendesak pemerintah segerra menerbitkan Perppu tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang lebih demokratis dalam menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan,"tegas Rommy.
Ketiga, pengurus PPP di seluruh tingakatan untuk tidak menghadiri Muktamar lain, selain Muktamar VIII Surabaya. Menurut Rommy bagi yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas termasuk pemberhentian keanggotaan partai.
Keempat, Rapimnas tersebut menginstruksikan kepada seluruh Pengurus PPP tingkat wilayah untuk menyelenggarakan rapat pimpinan wilayah antara 30 Oktober hingga 2 November 2014.