TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Azis, kuasa hukum Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Mabes Polri.
Pengajuan penahanan itu disampaikan langsung oleh Abdul Azis ke penyidik, Kamis (30/10/2014) di Bareskrim Mabes Polri.
"Penangguhan penahanan sudah diajukan tadi, saya langsung kasih ke penyidiknya. Nanti kalau dikabulkan, penjaminnya ibunya sendiri," kata Abdul Azis di RS Polri Kramat Jati, Jaktim.
Abdul Aziz mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran Arsyad ialah tulang punggung keluarga.
"Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?," tegas Abdul Azis.
Abdul Azis menceritakan Arsyad adalah anak pertama dari empat bersaudara. Dan selama bekerja sebagai tukang tusuk sate di sebuah rumah makan, penghasilan Arsyad selalu mencukupi kebutuhan keluarga.