Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dengan terdakwa Direktur PT Rifuel Riefan Avrian.
Sidang kali ini mendengarkan saksi-saksi diantaranya terdakwa Hendra Saputra. Dalam persidangan, Hendra mengaku pernah dijanjikan diberikan uang senilai Rp 100 juta oleh penasehat hukum terdakwa Riefan, Albani Adrian.
Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Nani Indrawati menanyakan kronologis dijanjikannya Hendra terkait uang Rp 100 juta itu. "Apa benar Anda dijanjikan Rp 100 juta?" tanya Nani di pengadilan Tipikor, Kamis (30/10/2014).
Hendra pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Albani yang menjanjikan bahwa dirinya akan diberikan Rp 100 juta jika tidak menyeret nama Riefan dalam kasus Videotron.
"Kau mau nggak pegang uang Rp 100 juta? Kau pegang Rp 50 juta, istri kau pegang Rp 50 juta. Nanti kau jadi orang kaya. Kita setel hakim dan jangan bawa-bawa nama Riefan. Dan nanti pidana kamu dua tahun," ucap Hendra menirukan perkataan Albani.
Albani saat dikonfirmasi perkataan Hendra pun membantah. Menurutnya, perkataan Hendra tidak benar dan ia berani membuktikan bahwa tidak mengatakan apa yang seperti diutarakan Hendra.
"Nggak (benar), itu salah. Itu salah. Silakan saja dibuktikan," ucap Albani.