Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah memintai keterangan Joko Widodo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Aliyus juga membenarkan Jokowi telah diperiksa penyidik. "Sudah diperiksa (Jokowi, red), saya lupa tanggalnya. Berkasnya juga sudah di Kejaksaan Agung," kata Suhardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut informasi, Jokowi diperiksa penyidik pada 17 Oktober 2014 atau sebelum dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Jokowi saat itu sudah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama pemeriksaan berlangsung, Jokowi membantah informasi yang tak benar mengenai dirinya.
Kasus Obor Rakyat selama ini sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokkan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi calon presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.