TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Latifah kembali menjalani pemeriksaan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang melibatkan suaminya Bupati Karawang, Ade Swara.
"Pemeriksaan," singkat Nur ketika tiba di KPK, Jumat (31/10/2014).
Nur yang tiba sekitar sekitar pukul 10.20 WIB, itu langsung ke dalam KPK dan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Sekedar informasi, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah dijerat kasus pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Setelah dikembangkan, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.