Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin mengatakan Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya akan ditangguhkan penahanannya hari ini, Minggu (2/11/2014).
Namun hingga jelang malam, tanda-tanda Arsyad akan ditangguhkan tidak terlihat di Bareskrim Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri, ternyata permohonan penangguhan penahanan bagi Arsyad akan dikabulkan penyidik Bareskrim Polri besok, Senin (3/11/2014).
"Kalau seluruh persyaratan administratifnya lengkap besok, Insya Allah yang bersangkutan akan ditangguhkan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Kamil Razak, Minggu (2/11/2014).
Mengenai Jokowi yang menyatakan telah memaafkan Arsyad, Kamil mengatakan hal itu bisa meringankan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di persidangan.
"Kasusnya akan jalan terus karena ini delik biasa sehingga tidak terpengaruh jika pihak terkait telah memaafkan dan misalnya mencabut laporannya," kata Kamil.