News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Pesan Presiden Jokowi untuk Orangtua Penghina Presiden

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (dua kanan) dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo (kanan) mengantar orang tua M Arsyad (MA), Mursida (dua kiri) dan Syafrudin (tiga kiri) seusai menerima kunjungan mereka, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014). MA menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penghinaan dan penyebaran manipulasi pornografi bergambar Jokowi di dunia maya melalui media sosial. Sesudah pertemuaan, Presiden Jokowi menegaskan telah memaafkan tersangka MA sepenuhnya. (Tribunnews/Setpres/Agus Suparto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jokowi didampingi ibu negara Iriana, Sabtu (1/11/2014) di Istana Negara telah menerima keluarga dan pengacara dari Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya.

Dalam kesempatan itu, selain menyatakan memaafkan Arsyad dan meminta polisi menangguhkan penahanan Arsyad, ternyata Jokowi juga berpesan pada Mursidan dan Syafruddin, orangtua Arsyad.

"Pak Jokowi dan ibu pesan agar apabila Arsyad sudah ditangguhkan, orangtua menjaga baik-baik," terang pengacara Arsyad, Irfan Fahmi pada Tribunnews.com, Minggu (2/11/2014).

Irfan juga menambahkan, Jokowi turut pula berpesan agar ke depan Arsyad tidak melakukan hal serupa dan kembali berurusan dengan hukum.

Menyoal permintaan Jokowi agar orangtua menjaga Arsyad pun disanggupi oleh kedua orangtua Arsyad.

"Pak Jokowi pesan Tolong jaga baik-baik anaknya (Arsyad) jangan sampai nakal," kata Irfan.

Untuk diketahui, kabar kapan Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya akan ditangguhkan masih simpang siur.

Kemarin di Istana Negara, presiden Jokowi mengatakan kemungkinan Arsyad akan ditangguhkan hari ini, Minggu (2/11/2014).

Namun pada Jumat (31/10/2014) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan pada Senin (3/11/2014) pihaknya akan memutuskan soal penangguhan tersebut.

Sementara itu pengacara Arsyad, Irfan Fahmi mengatakan pihaknya juga belum tahu kapan kliennya akan ditangguhkan.

"Hari ini, penyidik tidak ada yang kontak saya. Saya juga sudah menghubungi penyidik tapi tidak ada yang menjawab," ucap Irfan.

Irfan juga tidak bisa memastikan apakah hari ini juga Arsyad akan bebas. Pasalnya tidak ada pemberitahuan dari penyidik.

"Masih belum tahu, kalau tidak hari ini. Ya senin pagi kami coba kontak lagi penyidiknya," tambah Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini