News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Kapolri Minta Pengguna Medsos Belajar dari kasus Arsyad

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Arsyad (23), saat tiba di tempat tinggalnya, di Jalan Haji Jum RT 09/01 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014) pagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, sudah ditangguhkan penahanannya dan dipulangkan dari Mabes Polri, Senin (3/11/2014).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.

Kata Kapolri, media sosial hendaknya dipakai sesuai fungsi, yakni sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien dalam berbagai kegiatan. Tapi tidak digunakan untuk hal menyimpang dan negatif.

"Termasuk di antaranya untuk dipakai mengirim gambar pornografi, mengirim film pornografi yang bisa diakses anak-anak dan akan berpengaruh terhadap psikologis anak," imbau Sutarman.

Jika media sosial dipakai untuk mengirimkan foto maupun film pornografi, tegas Sutarman, Polri akan mengambil tindakan penegakan hukum kepada pelakunya.

Selain itu, Sutarman juga mengimbau agar masyarakat berkomunikasi di media sosial atau internet dengan memakai identitas dan alamat asli, bukan palsu atau samaran.

"Sehingga kita berkomunikasi itu betul-betul gentlement. Bukan namanya abal-abal kemudian bahasanya tidak mendidik, maki-maki dan sebagainya," tegas Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini