News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menteri Era SBY Maafkan Admin Triomacan2000

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan melaporkan akun twitter @TrioMacan2000 yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baiknya beserta istrinya, Ingrid Kansil terkait pemberitaan yang beredar tentang perselingkuhan istrinya dengan putera Syarief Hasan dari istri pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan mengaku proses kasus akun twitter Triomacan2000 yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sudah selesai. Ia pun telah memaafkan para pelaku.

"(Kasus) saya sudah selesai. Dia sudah memintaa maaf. Dan mereka sudah saya maafkan," kata Syarief saat dihubungi Tribun, Senin (3/11/2014).

Syarief mengakui orang-orang yang meminta maaf kepadanya itu adalah di antara tiga orang admin Triomacan2000 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya saat ini. Namun, ia enggan menjelaskan siapa saja di antara ketiga tersangka yang juga terlibat kasusnya itu. "Saya sudah maafkan mereka," ujarnya.

Syarief pun enggan menjawab saat ditanya ada tidaknya pemerasan dari pihak akun Triomacan2000 kepada dirinya sebelum kasusnya dilaporkan ke Polda pada Mei 2013.

Syarief pernah melaporkan admin akun Twitter @Triomacan2000 ke Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2014 lantaraan akun tersebut melansir twip, seorang istri menteri melakukan hubungan badan 'kuda-kudaan' dengan anak tirinya.

Minggu (2/11/2014), tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap tiga orang admin akun twitter Triomacan2000, akun yang kerap melansir twip informasi terkait pejabat negara. Ketiganya, yakni Raden Nuh, Edi Syahputra dan Heri Koeshardjono.

Mereka ditangkap karena adanya laporan pemerasan yang dilakukan mereka kepada petinggi PT Telkom berinisial AP. Selain pidana pemerasan, ketiga tersangka juga dikenakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini