TRIBUNNEWS.COM - Lion Group akan memberlakukan peraturan baru terkait ukuran dan jenis bagasi yang diperbolehkan untuk dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Desember 2024.
Para penumpang perlu memperhatikan dimensi, bentuk, dan berat barang bawaan mereka, dengan batas maksimal ukuran 35 x 35 x 30 cm.
Jika bagasi penumpang termasuk dalam kategori tertentu dan melebihi batas yang ditentukan, maka biaya tambahan akan dikenakan dalam bentuk Excess Baggage Ticket (EBT) saat check-in.
Untuk barang dengan berat di bawah lima kilogram, akan ada tarif minimum untuk 5 kg.
Jika berat barang melebihi 5 kg, maka tarif akan disesuaikan dengan berat aktualnya.
Selain itu, penumpang juga memiliki pilihan untuk mengirim barang melalui layanan kargo sebelum jadwal penerbangan.
Berikut adalah beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA jika ukurannya melebihi batas yang ditentukan:
1. Bagasi dalam bentuk kardus.
2. Bagasi berbahan styrofoam.
3. Bagasi berbentuk palet kayu.
4. Bagasi dalam bentuk karung dengan berat lebih dari 10 kg.
Baca juga: Siap-siap! Tahun Depan Harga Tiket Pesawat Naik, Bos Garuda Sebut Penyebabnya
Alasan Penerapan Kebijakan Baru
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung cenderung lebih rentan mengalami kerusakan atau bocor selama penanganan.
Hal ini dapat meningkatkan risiko kerusakan pada barang bawaan lain serta mempengaruhi kebersihan area penyimpanan.