Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim tetap melanjutkan proses hukum pada Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya.
Walaupun, Senin (3/11/2014) Arsyad sudah ditangguhkan penahanannya tapi pemberkasan kasus hingga ke tahap pengadilan tetap berlanjut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan dalam minggu ini, berkas tersebut akan segera rampung. (baca juga: Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad)
"Pemeriksaan pada MA kan sudah selesai. Berkas mungkin minggu ini rampung," ujar Boy, Selasa (4/11/2014).
Boy menambahkan pihaknya berharap selama masa penangguhan penahanan, Arsyad tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk pula memenuhi wajib lapor pada Senin dan Kamis.