News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Menteri Tenaga Kerja Ancam Tutup Penampunan TKI yang Tidak Sesuai Standar

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melompati pagar saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antara lain tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menegaskan standar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.

"Bukan tidak layak, tapi tidak sesuai standar yang diatur dalam Permen nomor 7 tahun 2005," ujar Hanif di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

Hanif mengatakan, ketentuan teknis tersebut mengatur hal-hal yang mendetail, seperti luasan bangunan dan kategori keamanan. Meski tempat penampungan TKI yang berada di Tebet memiliki pagar, Hanif tetap menilai tidak sesuai ketentuan.

"Misalnya penampungam itu diatur hal-hal kecil. Memang harus ada pagar, tapi tidak tertutup, harus bisa dilihat dari luar. Luasan kamar, jarak tempat tidur, itu semua detail diatur dalam Permen. Tapi ketika kami lihat di lapangan semua jauh dari itu," ucap Hanif.

Hanif menambahkan, ia tidak akan berkompromi dengan pengabaian yang dilakukan oleh pengelola tempat penampungan TKI tersebut. Hanif juga menegaskan akan menutup tempat-tempat penampungan yang tidak sesuai standar.

"Saya enggak mau berkompromi dengan penempatan TKI seperti itu, harus benar-benar menyiapkan infrastrukturnya kalau mau memberangkatkan TKI," kata Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini