News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Apresiasi Ahok Wajibkan Eselon IV Serahkan LHKPN

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri deklrasi, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (11/8/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memuji langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan pejabat DKI sampai tingkat eselon IV untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Pak Ahok bagus ya. Dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014). Sementara ini, kewajiban pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK hanya sampai setingkat eselon II.

Namun Samad masih belum bisa menjelaskan apakah sudah ada pejabat setingkat esselon IV yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Sementara ini lagi diproses," sambungnya.

Basuki atau akrab disapa Ahok, sebelumnya mengatakan pejabat setingkat eselon IV di Pemprov DKI Jakarta harus menyerahkan LHKPN. Hal tersebut diwajibakan supaya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan transaksi seenaknya.

"Semua wajib sampai eselon IV. Mereka mesti melaporkan LHKPN. Itu sama halnya seperti persyaratan untuk menjadi pejabat eselon. Kita juga mau membatasi transaksi uang yang Rp 25 juta," tegas Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini