News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Soal Putusan PTUN, Kubu Romi Tegaskan Hasil Muktamar Surabaya Sah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa mendampingi Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN disebut mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali (SDA) pimpinan Djan Faridz untuk menunda keputusan Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014, yang mensahkan kepengurusan PPP kubu Romi.

Wasekjen PPP Arsul Sani mengatakan penetapan PTUN 6 Nov 2014 dilakukan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung tertutup berbunyi:

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap".

Menurut Arsul mengingatkan kalimat 'memerintahkan tergugat untuk ditunda'. Bukan "menyatakan ditundanya pemberlakukan SK Menkumham".

"Dengan demikian, Putusan ini tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir atau pernyataan yang berlaku seketika. Putusan ini bersifat condemnatoir atau perintah yang untuk bisa berlaku memerlukan terbitnya surat Menkumham untuk melaksanakan penundaan," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Minggu (9/11/2014).

Ia mengungkapkan sesuai pasal 3 ayat (2) dan pasal 67 ayat (4) huruf b UU 5/1986 tentag PTUN, Menkumham selaku pejabat TUN berhak untuk tidak menerbitkan Putusan Penundaan.

Sedangkan dalam pasal 116 UU 51/2009 tentang Perubahan PTUN, bahkan untuk keputusan yang bersifat tetap pun masih tersedia 60 hari sejak tanggal Putusan, untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Apalagi hanya Penetapan atau Putusan Sela.

Maka, kata Arsul, terbitnya Penetapan ini jelas belum menunda berlakunya Keputusan Menkumham 28 Oktober 2014 dan tidak membatalkan kepemimpinan Muktamar Surabaya.

"Karena itu seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini