News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Mendagri Wajibkan Tiga Unsur Ini Laporkan Harta Kekayaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (berbatik hijau) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2014). Tjahjo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sebagai kewajibannya terkait jabatannya sebagai menteri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan pejabat eselon satu dan dua melaporkan harta kekayaannya secara teratur.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Senin (10/11/2014).

"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon satu dan dua termasuk seluruh anggota DPRD, kepala daerah, yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," ujar Tjahjo di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Selain itu, KPK juga berpesan kepada Tjahjo agar mekanisme pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sederhana.

"Yang penting ada laporan pertanggung jawabannya setiap anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat ataupun daerah," tukas bekas Anggota DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini