TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan pejabat eselon satu dan dua melaporkan harta kekayaannya secara teratur.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Senin (10/11/2014).
"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon satu dan dua termasuk seluruh anggota DPRD, kepala daerah, yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," ujar Tjahjo di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Selain itu, KPK juga berpesan kepada Tjahjo agar mekanisme pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sederhana.
"Yang penting ada laporan pertanggung jawabannya setiap anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat ataupun daerah," tukas bekas Anggota DPR RI itu.