TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI membantah Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dua warga negara Indonesia yang tewas di Hongkong beberapa waktu lalu, merupakan korban mutilasi.
Demikian disampaikan Plh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Krishna Djaelani saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kemlu, Rabu (12/11/2014). Pernyataan itu juga disampaikan guna meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang beredar di beberapa media nasional belakangan ini.
"Yang di Hongkong itu bukan korban mutilasi, tapi kasus pembunuhan," kata Krishna.
Sejauh ini, lanjut Krishna, pengadilan setempat sudah melakukan persidangan terhadap terdakwa pembunuhan tersebut, Rurik Jutting, pria kewarganegaraan Inggris. KJRI di Hongkong juga telah mendapat hasil otopsi dua korban pembunuhan tersebut. Hasilnya bahwa Sumarti mendapat luka di bagian leher dan pinggulnya, sedangkan Seneng mendapat luka di leher.
"Setelah dilakukan otopsi, tidak ada fakta-fakta pelaku melakukan mutilasi. Itu sudah dikonfirm oleh pihak KJRI," kata Krishna. (Edwin Firdaus)