Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau (nonaktif) Annas Ma'mun pada kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.
"Untuk kasus di Riau. Nanti ya keterangannya," ujar Zulkifli saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Rencanananya, Zulkifli akan diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB. Ketua MPR itu sendiri tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam dua hari berturut-turut, Zulkifli sudah dua kali mendatangi KPK untuk diperiksa. Kemarin, dia diperiksa untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin pada kasus alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat.
Sekedar informasi pada kasus alih fungsi hutan di Riau, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.