News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganut Baha'i Kosongkan Kolom Agama di KTP

Penulis: Abraham Utama
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Anak-anak itu pun tidak berhak menuntut nafkah dan warisan dari ayah mereka.

Setelah Lukman mengeluarkan pernyataan soal agama mereka, Majelis Rohani Nasional berusaha mendekati Kemendagri. Sayangnya, menurut pengakuan Sheila, Dirjen Kependudukan dan Pencatatat Sipil ketika itu tidak bersedia menemui mereka dengan alasan belum menerima disposisi dari Mendagri.

"Bagi kami ini tekanan psikologis, terutama yang berkaitan dengan anak kami," kata Sheila.

Di awal pemerintahan baru, umat Baha'i kembali mencoba peruntungan mereka. Dengan bantuan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari, mereka beraudiensi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Belakangan Tjahjo memang menggulirkan solusi berupa pengosongan kolom agama bagi penganut agama di luar enam agama yang diakui negara.

Namun ide ini sebenarnya telah diatur dalam UU 24/2013 tentang Perubahan UU 23/2006 tentang Administrasi Data Kependudukan.

Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 menyatakan, elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Komunitas umat Baha'i menyambut baik langkah Tjahjo. Mereka berharap, Baha'i dapat segera mendapatkan tempat seperti enam agama yang sudah diakui negara.

Sheila tetap meyakini Indonesia sebagai negara majemuk yang tidak terdiri agama tertentu saja. "Kami berhak atas hak-hak sipil kami," tambahnya.

Sheila belum bisa berbicara banyak tentang perjuangan komunitasnya ke depan. Ia mengutip ajaran Baha'i yang menuntut mereka untuk taat pada pemerintah dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kalau jalan keluarnya hanya  pengosongan kolom agama, kami akan terima. Kami berharap, seluruh penganut agama dilindungi haknya sesuai konstitusi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini