TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Suryadharma Ali melaporkan M Romahurmuziy dan Imron Pangkapi ke Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2014) siang.
Pelaporan terkait pencemaran nama baik dan penggunaan foto tanpa izin yang dilakukan keduanya di Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014.
Dalam melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri, Suryadharma Ali didampingi dua orang kuasa hukum membawa alat bukti berupa kliping foto-foto Muktamar VIII PPP di Surabaya.
Suryadharma Ali mengatakan bukti foto-foto itu merupakan bentuk manipulasi seakan-akan dirinya yang sewaktu itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP menyetujui pelaksanaan muktamar.
"Muktamar pada 15 Oktober bukan inisiatif persetujuan saya sebagai Ketua Umum PPP. Laporan bukan saja pada foto, tetapi akibat dari foto dan akibat dari muktamar tidak sah," tutur Suryadharma Ali.
Menurut mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu foto-foto dirinya ditaruh di jalan-jalan raya. Kemudian ditaruh sebagai back drop di acara muktamar.
Meskipun mengakui bahwa foto-foto tersebut belum tentu ditaruh secara langsung oleh Romahurmuziy dan Imron Pangkapi. Namun, Suryadharma mengaku kedua orang tersebut sebagai pelaksana muktamar.
"Dia (Romahurmuzy,-red) sebagai pelaksana muktamar. Dia bersama-sama dengan Imron Pangkapi," ujarnya.