News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Unhas Ditangkap

Granat Minta Profesor Unhas yang Pakai Narkoba Dihukum Berat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Musakkir tertangkap sedang menggunakan sabu bersama rekannya, Ismail Alrip yang berstatus dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, serta dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengaku prihatin dengan wakil rektor yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Musakkir SH MH, yang ditangkap polisi sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.

Menurut Henry, hal ini seharusnya membuat seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk merapatkan barisan memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika.

"Narkoba dimana-mana dan mudah didapat, disebarluaskan, jadi soal kenapa sih segitu parahnya seorang guru besar pakai narkoba. Jawabanya karena kita semua, gagal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," kata Henry saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (16/11/2014).

Kata Henry, sebagai seorang yang berpendidikan tinggi tampaknya Musakkir pasti paham betul soal dampak bahaya dan ancaman pidana akibat mengkonsumsi narkotika.

"Dia mungkin awalnya iseng, saya yakin pasti bukan pertama. Artinya harus dikenakan sanski pemidanaan berat," tegasnya.

Lebih lanjut Henry mengaku tidak sependapat bahwa pemakai narkoba pemula wajib direhabilitasi. Seharusnya para pelaku dihukum maksimal, termasuk Prof Musakkir.

"Jangan! Kecuali bisa dibuktikan dan diyakini dia sampai taraf ketergantungan. Tapi jangan keluar rekomendasi abal-abal, tipu-tipu. Saya ngga ikhlas dia ketergantungan terus dipidana. Tapi kalau dia memang tahap ketergantungan, harus dipidana dengan hukuman maksimal," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini