Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya meluncurkan program Unversity Award 2014, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang baru.
"Berdasarkan UUHC yang terbaru ini, hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud juga dapat dijadikan objek jaminan," kata Direktur Jenderal HKI, Ahmad M Ramli di kantornya, Senin (17/11/2014).
Ahmad menuturkan, dalam UUHC yang baru juga turut mengatur ketentuan mengenai perlindungan program komputer. Ia mencontohkan seperti pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran program komputer serta sanksi yang dikenakan terhadap pengelola tempat perdagangan yang melanggar HKI.
"Bahkan dengan masuknya pembajakan sebagai nomenklatur resmi di UUHC ini, bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak cipta orang lain baik dalam pemalsuan atau pembajakan akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.
Menurut Ahmad, dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru tidak hanya bersifat untuk melindungi kepentingan pemegang hak atas kekayaan intelektual suatu produk. Menurutnya, undang-undang tersebut juga melindungi konsumen.
"Sebagai pengguna akhir, UUHC untuk menghindari konsumen mengalami kerugian yang besar," tandasnya.