News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen HKI: Undang-undang Hak Cipta Lindungi Konsumen

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Dinas Pedagangan DKI Jakarta dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi hak cipta perangkat lunak (software) komputer di Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Berdasarkan International Data Corporation (IDC), Indonesia menempati peringkat ke 11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, nilai kerugiannya mencapai 1,46 miliar US dolar atau Rp 12,8 triliun.TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya meluncurkan program Unversity Award 2014, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang baru.

"Berdasarkan UUHC yang terbaru ini, hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud juga dapat dijadikan objek jaminan," kata Direktur Jenderal HKI, Ahmad M Ramli di kantornya, Senin (17/11/2014).

Ahmad menuturkan, dalam UUHC yang baru juga turut mengatur ketentuan mengenai perlindungan program komputer. Ia mencontohkan seperti pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran program komputer serta sanksi yang dikenakan terhadap pengelola tempat perdagangan yang melanggar HKI.

"Bahkan dengan masuknya pembajakan sebagai nomenklatur resmi di UUHC ini, bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak cipta orang lain baik dalam pemalsuan atau pembajakan akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.

Menurut Ahmad, dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru tidak hanya bersifat untuk melindungi kepentingan pemegang hak atas kekayaan intelektual suatu produk. Menurutnya, undang-undang tersebut juga melindungi konsumen.

"Sebagai pengguna akhir, UUHC untuk menghindari konsumen mengalami kerugian yang besar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini