Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana Siregar, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
Tiba di KPK sekitar pukul 09.56 WIB, Sutan enggan meladeni pertanyaan wartawan. Sutan mengaku hanya melanjutkan pemeriksaan.
"Ya tanya KPK aja lah, ini lanjutan saja," kata Sutan di KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014). (baca juga: Demokrat: Sutan Bhatoegana kan Sudah Tersangka)
Selain memeriksa Sutan, KPK juga menjadwalkan memeriksa bekas sekjen KESDM Waryono Karno, anggota DPR RI Fraksi Demokrat 2009-2014 Tri Yulianto, bekas Kabiro Keuangan KESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanunjaya kepada Rudi melalui Deviardi.