News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mbak Tutut: TPI Siap Bersiaran Kembali

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbak Tutut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah permohonan Peninjauan Kembali PT Berkah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2014 lalu, maka Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali kepada pemiliknya yakni Siti Hardiyanti Rukmana. Dalam putusan nomor 238 PK/Pdt/2014 meyakinkan TPI milik wanita yang akrab disebut Mbak Tutut itu.

"Ini perjuangan dari kami yang sudah sekian lama dan kami dapatkan hak kembali. Terima kasih yang telah membantu doa sehingga kami tegar dan dapat kembali ke masyarakat untuk bersiaran," kata Tutut di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Mbak Tutut menuturkan, setelah mendapatkan TPI, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi baik ke luar maupun ke dalam untuk melayani masyarakat. Menurutnya, dengan kembalinya TPI mengudara akan melayani masyarakat dengan program-program yang mengedepankan pendidikan.

"Kami akan memberikan program-program yang berpendidikan sebagaimana pesan dari almarhum bapak saya. Beliau berpesan agar program-program di TPI diisi dengan pendidikan," tuturnya.

Mbak Tutut berjanji bahwa TPI akan memberikan program-program yang profesional serta menarik yang tak melupakan unsur pendidikan. Pihaknya pun menyatakan bahwa TPI juga akan memberikan program yang menghibur untuk masyarakat Indonesia.

Sementara, kuasa hukum Mbak Tutut, Hary Ponto mengatakan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan oleh PT Berkah maka putusan yang dikeluarkan MK berkekuatan hukum tetap dan tidak terbantahkan. Menurutnya, dengan keluarnya putusan MA tersebut maka semua upaya hukum lainnya sudah tidak ada lagi.

"Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNCTV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal," ucap Ponto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini