News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Busyro: Banding Akil Ditolak, PT DKI Paham Tuntutan Jaksa KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi putusan itu menegaskan pemahaman hakim Pengadilan Tinggi terhadap BAP dan tuntutan jaksa KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela peluncuran buku berjudul 'Akal Akal Akil' di kantor Peradi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).

Busyro menuturkan, putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menggambarkan dan pemahaman serta komitmen hakim PT terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor yang telah mengabulkan tuntutan jaksa KPK.

"Putusan itu juga membawa pesan moral bahwa jabatan-jabatan publik itu harus dipahami oleh siapapun juga. Bukan suatu ajang untuk semata-mata meraih prestise dan juga bukan untuk mencari lahan," tuturnya.

KPK kata Busyro pun menghargai kubu Akil yang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, hal tersebut merupakan semua warga negara termasuk Akil Mochtar. "Itu haknya pak Akil," tandasnya.

BACA JUGA

KPK Apresiasi PT DKI Tetap Hukum Akil Seumur Hidup
Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini