TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi putusan itu menegaskan pemahaman hakim Pengadilan Tinggi terhadap BAP dan tuntutan jaksa KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela peluncuran buku berjudul 'Akal Akal Akil' di kantor Peradi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
Busyro menuturkan, putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menggambarkan dan pemahaman serta komitmen hakim PT terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor yang telah mengabulkan tuntutan jaksa KPK.
"Putusan itu juga membawa pesan moral bahwa jabatan-jabatan publik itu harus dipahami oleh siapapun juga. Bukan suatu ajang untuk semata-mata meraih prestise dan juga bukan untuk mencari lahan," tuturnya.
KPK kata Busyro pun menghargai kubu Akil yang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, hal tersebut merupakan semua warga negara termasuk Akil Mochtar. "Itu haknya pak Akil," tandasnya.
BACA JUGA
KPK Apresiasi PT DKI Tetap Hukum Akil Seumur Hidup
Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi