TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
KPK, lanjut Johan, keputusan tersebut sepenuhnya adalah kewenangan hakim. Hukuman seperti itu, kata dia, diharapkan bisa menimbulkan efek jera para pelaku korupsi.
"Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," tukas Johan Budi.
Berdasarkan informasi dari Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, ketua majelis hakim adalah Syamsul Bahri Bapatua.
Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak di Banten, Pilkada Empat Lawang, dan Pilkada Kota Palembang.